Astaga! Pelajar SMA di Semarang Kirim Video Hubungan Intim ke Orangtua Kekasih Biar Dapat Restu Pacaran

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:20 WIB
loading...
A A A
“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan, modus operandinya persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Dinda.

Orangtua korban, sebut Ipda Dinda, sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah WA dari anaknya sendiri yang belakangan diketahui yang mengirim adalah pacar anaknya alias si tersangka itu.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)