3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Dugaan Penghalangan Penyidikan

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:57 WIB
loading...
3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar Dugaan Penghalangan Penyidikan
Empat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga dari empat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka mengaku dicecar puluhan pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP.

Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Madlanah kakak terpidana Jaya.Sedangkan Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstaction of Justice.

Para keluarga terpidana itu diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB.



Khasanah orang pertama yang keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Ayah kandung Hadi Saputra itu, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak lama kemudian, Muran ayah terpidana Eka Sandi keluar sekitar pukul 13.30 WIB.

Sedangkan Madlanah, kakak dari terpidana Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya didampingi kuasa hukum masing-masing.

Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan, kliennya dicecar 24 pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP tentang obstraction of justice atau penghalangan penyidikan.

”Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky). Karena dalam pemeriksaan Kahfi (saksi kasus Vina), disinggung nama Pak Khasanah. Jadi penyidik meminta klarifikasi,” kata Edward.



Edward menyatakan, Kahfi saksi dan teman para terpidana, saat memberikan keterangan di pengadilan mengaku pernah didatangi Khasanah.

”Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu bahwa Pak Khasanah mendatangi dia. Lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah tidak pernah mendatangi dia (Kahfi),” ujarnya.

”Intinya, mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT. Pak Khasanah mengatakan, sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu,” tutur dia.

Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan tentang peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon dan Pasal 221 KUHP.



”Saya mendampingi Pak Muran. Tadi sekitar 30 pertanyaan. Intinya tentang klarifikasi terhadap Pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian 2016 lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi),” kata Yopi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)
pixels