Ini Alasan Kuat Farhat Abbas Duga Iptu Rudiana Rekayasa Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
CIREBON - Farhat Abbas, Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana dengan dugaan membuat rekayasa kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada 2016 silam.
Bahkan, dia membeberkan bukti-bukti dan fakta dugaan rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana terkait kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Guna memperkuat laporannya tersebut, kuasa hukum juga melaporkan ayahanda Eky ke Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan nomor surat pengaduan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 19 Juni 2024, penasehat hukum Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana, yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kematian Eky dan Vina.
Farhat Abbas menyatakan siap membeberkan berbagai bukti dugaan rekayasa kasus kematian Eky dan Vina, termasuk perubahan kronologis peristiwa tersebut. “Kami siapkan bukti dan dugaan rekayasa kasus ini,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Beberapa bukti yang akan diungkapkan antara lain, bukti pelaporanyang dilakukan Iptu Rudiana yang awalnya menyatakan kecelakaan menjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kemudian tanggal pelaporanyang dimundurkan dari seharusnya 31 Agustus menjadi 27 Agustus 2016. Hasil visum dan autopsidari Rumah Sakit Gunung Jati dan Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu yang menunjukkan tidak adanya luka tusuk seperti yang selama ini ada di perisangan.
Selanjutnya, dugaan pengaruh terhadap saksijuga menjadi salah satu bukti yang menguatkan adanya rekayasa kasus. Untuk itu, Farhat Abbas berharap laporan ini mendapatkan perhatian dari Kapolri agar kasusnya bisa segera terselesaikan.
”Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana,” tegasnya.
Pada momen Iduladha, sejumlah advokat yang dipimpin Farhat Abbas melaporkan ayahanda Eky atas dugaan rekayasa kasus kematian Vina dan Eky ke Makopolres Cirebon Kota. Hal itu dilakukan untuk membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terang benderang.
Bahkan, dia membeberkan bukti-bukti dan fakta dugaan rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana terkait kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Guna memperkuat laporannya tersebut, kuasa hukum juga melaporkan ayahanda Eky ke Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan nomor surat pengaduan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 19 Juni 2024, penasehat hukum Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana, yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kematian Eky dan Vina.
Farhat Abbas menyatakan siap membeberkan berbagai bukti dugaan rekayasa kasus kematian Eky dan Vina, termasuk perubahan kronologis peristiwa tersebut. “Kami siapkan bukti dan dugaan rekayasa kasus ini,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Beberapa bukti yang akan diungkapkan antara lain, bukti pelaporanyang dilakukan Iptu Rudiana yang awalnya menyatakan kecelakaan menjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga
Kemudian tanggal pelaporanyang dimundurkan dari seharusnya 31 Agustus menjadi 27 Agustus 2016. Hasil visum dan autopsidari Rumah Sakit Gunung Jati dan Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu yang menunjukkan tidak adanya luka tusuk seperti yang selama ini ada di perisangan.
Selanjutnya, dugaan pengaruh terhadap saksijuga menjadi salah satu bukti yang menguatkan adanya rekayasa kasus. Untuk itu, Farhat Abbas berharap laporan ini mendapatkan perhatian dari Kapolri agar kasusnya bisa segera terselesaikan.
”Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana,” tegasnya.
Pada momen Iduladha, sejumlah advokat yang dipimpin Farhat Abbas melaporkan ayahanda Eky atas dugaan rekayasa kasus kematian Vina dan Eky ke Makopolres Cirebon Kota. Hal itu dilakukan untuk membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terang benderang.
(ams)