Ini Alasan Kuat Farhat Abbas Duga Iptu Rudiana Rekayasa Kasus Vina Cirebon
Rabu, 19 Juni 2024 - 14:13 WIB
loading...
Kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana dengan dugaan membuat rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Foto: iNews TV/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Farhat Abbas, Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana dengan dugaan membuat rekayasa kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada 2016 silam.
Bahkan, dia membeberkan bukti-bukti dan fakta dugaan rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana terkait kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Guna memperkuat laporannya tersebut, kuasa hukum juga melaporkan ayahanda Eky ke Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan nomor surat pengaduan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 19 Juni 2024, penasehat hukum Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana, yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kematian Eky dan Vina.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Farhat Abbas menyatakan siap membeberkan berbagai bukti dugaan rekayasa kasus kematian Eky dan Vina, termasuk perubahan kronologis peristiwa tersebut. “Kami siapkan bukti dan dugaan rekayasa kasus ini,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Beberapa bukti yang akan diungkapkan antara lain, bukti pelaporanyang dilakukan Iptu Rudiana yang awalnya menyatakan kecelakaan menjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice
Bahkan, dia membeberkan bukti-bukti dan fakta dugaan rekayasa kasus oleh Iptu Rudiana terkait kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Guna memperkuat laporannya tersebut, kuasa hukum juga melaporkan ayahanda Eky ke Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan nomor surat pengaduan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 19 Juni 2024, penasehat hukum Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana, yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kematian Eky dan Vina.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Farhat Abbas menyatakan siap membeberkan berbagai bukti dugaan rekayasa kasus kematian Eky dan Vina, termasuk perubahan kronologis peristiwa tersebut. “Kami siapkan bukti dan dugaan rekayasa kasus ini,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Beberapa bukti yang akan diungkapkan antara lain, bukti pelaporanyang dilakukan Iptu Rudiana yang awalnya menyatakan kecelakaan menjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice
Lihat Juga :