DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, Zahli merugikan negara sebesar Rp823.486.620. Dia telah dihukum oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010.
Sunarwan mengimbau kepada DPO lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.
Saat ini, Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Mereka bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung dalam proses pencarian DPO.
Sunarwan mengimbau kepada DPO lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. "Kami pasti akan berusaha mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.
Saat ini, Kejati Jateng masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Mereka bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan kejaksaan agung dalam proses pencarian DPO.
(hri)
Lihat Juga :