Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:58 WIB
loading...
Praktisi Hukum Bulukumba...
Praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi. Foto : SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos COVID-19 Bulukumba seharusnya tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi unsur delik korupsi tidak melulu difokuskan pada kerugian negara, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Baca : Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi

Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).

Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.

Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg

"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved