Bule Jerman Pemukul Wanita dan Pelempar Polisi Bali Pakai Batu Ditangkap, Pelaku Depresi

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Bule Jerman Pemukul...
Polsek Kuta Bali menangkap bule asal Jerman berinisial HBT (37) yang melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali. Foto: iNews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - Polsek Kuta menangkap bule asal Jerman berinisial HBT (37) yang melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali. Aksi bule ngamuk ini viral di media sosial.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, pelaku merupakan WNA asal Jerman. “Sudah kami amankan, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata I Ketut, Selasa (18/6/2024).

Menurut dia, aksi bule ini sangat meresahkan masyarakat Bali. Sebab, pelaku melakukan penganiayaan pada Rabu (12/6) dan ada dua perempuan yang merupakan korban berinisial BAML (28) dan NPN (26) yang melaporkan pelaku.

Baca Juga: Parah! Viral Bule Mabuk Ngamuk Pukuli Pemotor di Kuta, PHRI Bali Meradang

Pada Rabu (12/6) siang melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Kuta, dan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 17.00 WITA.Pelaku juga sempat melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan memecahkan kaca vila di Kuta.

Tak hanya itu, pelaku memecahkan kaca vila tetangga sebelah dan mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau. Kemudian, saat kepolisian mendapatkan laporan melihat pelaku dalam keadaan marah serta mengusir petugas kepolisian.



Namun, petugas berusaha menenangkan pelaku tetapi pelaku tetap tidak menuruti petugas. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas.

Melihat hal tersebut, selanjutnya petugas kepolisian berusaha mengamankan pelaku dengan dibantu aparat desa. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. ”Karena adanya permasalahan keluarga di negaranya,” ungkapnya.

Petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Henry BT dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Gempa M5,2 Guncang Jember...
Gempa M5,2 Guncang Jember Terasa hingga Kuta, Ini Analisis BMKG
Dukung Konservasi Pantai...
Dukung Konservasi Pantai Kuta Bali dengan Pelepasan Ratusan Tukik
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved