Caleg Otak Pembakaran Kotak Suara Bakal Ditahan Polda Jambi

Rabu, 24 April 2019 - 01:01 WIB
Caleg Otak Pembakaran Kotak Suara Bakal Ditahan Polda Jambi
Caleg Otak Pembakaran Kotak Suara Bakal Ditahan Polda Jambi
A A A
SUNGAI PENUH - Khairul Saleh (53) seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jambi dan Robin Janet (31) bakal ditahan Direskrimum Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Khairul Saleh diketahui jadi aktor utama pembakaran 13 Kotak suara dan surat suara di TPS 1,2 dan 3, di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada 18 April 2019.

Informasi dihimpun, dua tersangka diperiksa intensif di lantai tiga ruang penyidik Direskrimum Polda Jambi. Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan seorang caleg dan anggota PPL ditetapkan tersangka dan bakal ditahan.

"Kita akan periksa intensif lagi tersangkanya seorang caleg dan adiknya, setelah itu baru ditahan karena barang bukti sudah didapatkan," terangnya.

Edi Faryadi menyebutkan setelah penahanan caleg tersebut akan dirilis Rabu (24/4/2019) di Polda Jambi. " Besok saja beserta barang bukti, saat ini belum kita tunjukan ke media karena masih diperiksa intensif," jelasnya, Selasa 23 April 2019.

Sedangkan seorang saksi oknum PNS bernama Azwarlis (55) warga Desa Pendung Hiang, RT 01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci sudah dipulangkan karena hanya sebagai saksi.

"Kita sangat bertoleransi terhadap PNS yang menyerahkan diri itu, namun masih sebagai saksi dan sudah kita dipulangkan," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9322 seconds (0.1#10.140)