Caleg di Bangkalan Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di 12 Kecamatan, Bawa 2 Kotak Bukti
Senin, 19 Februari 2024 - 18:23 WIB
loading...
Seorang caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan kecurangan pemilu di 12 kecamatan ke Bawaslu Bangkalan. Foto/Taufik Syahrawi
A
A
A
BANGKALAN - Seorang caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan kecurangan pemilu di 12 kecamatan ke Bawaslu Bangkalan. Caleg bernama Mathur Khusairi membawa 2 kotak penuh bukti-bukti berkas terkait perubahan hasil suara di sejumlah TPS.
Dia membawa serta ribuan berkas bukti dugaan kecurangan pemilu dalam dua kotak penuh sebagai pelengkap dan pendukung laporannya tersebut. Bukti-bukti ini dia kumpulkan dari ratusan saksi yang khusus ditugaskan di semua TPS se-Kabupaten Bangkalan.
Menurut dia terjadi upaya kecurangan secara massif di banyak TPS. Hasil temuannya dari 18 kecamatan terjadi upaya perubahan atau pergeseran suara secara ilegal, setidaknya di 12 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Geger, Galis Labang, Kamal, hingga Kecamatan Tanjung Bumi.
Baca juga; Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
“Upaya kecurangan dengan mengubah hasil suara tersebut, masih terus dan sedang terjadi hingga sekarang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepanjangan,” katanya, Senin (19/2/2024).
Dia membawa serta ribuan berkas bukti dugaan kecurangan pemilu dalam dua kotak penuh sebagai pelengkap dan pendukung laporannya tersebut. Bukti-bukti ini dia kumpulkan dari ratusan saksi yang khusus ditugaskan di semua TPS se-Kabupaten Bangkalan.
Menurut dia terjadi upaya kecurangan secara massif di banyak TPS. Hasil temuannya dari 18 kecamatan terjadi upaya perubahan atau pergeseran suara secara ilegal, setidaknya di 12 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Geger, Galis Labang, Kamal, hingga Kecamatan Tanjung Bumi.
Baca juga; Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
“Upaya kecurangan dengan mengubah hasil suara tersebut, masih terus dan sedang terjadi hingga sekarang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepanjangan,” katanya, Senin (19/2/2024).
Lihat Juga :