Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Bikin Status Ganti Presiden

Senin, 22 April 2019 - 17:20 WIB
Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Bikin Status Ganti Presiden
Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Bikin Status Ganti Presiden
A A A
LEBAK - Himmah Dewiyana Lubis, salah seorang dosen Universitas Sumatara Utara (USU) dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa juga dituntut denda Rp10 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat dua junto pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 19/ 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). (Baca Juga: Dipolisikan Soal Status Facebook, Asep Bantah Cuitannya Ditujukan ke NU)

”Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol, Senin (22/4/2019).

Usai mendengarkan tuntutan, melalui penasihat hukumnya, terdakwa akan melakukan pledoi. Penasihat hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan jaksa dan menyatakan kasus ini bermuatan politik.

Tuntutan satu tahun penjara menurut Rina terlihat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Kasus yang menjerat kliennya atas unggahan yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian, sampai saat ini belum ada pihak yang menjadi korban.

Kasus ujaran kebencian ini berawal dari unggahan Himmah Dewiyana Lubis yang saat itu masih aktif mengajar sebagai dosen di kampus USU.

Himmah di akun facebooknya mengunggah tulisan, skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden, terkait teror bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9012 seconds (0.1#10.140)