Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Saat diamankan, Audie mengatakan kondisi F sangat sehat dan langsung menjalani terapi oleh psikolog demi mengembalikan kondisi mentalnya. Audie menjelaskan sekalipun dalam perjalanannya F mengakui menyukai Wawan dan pergi tanpa paksaan.
Namun, Audie menjelaskan dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka. “Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.
Kini terhadap kasus itu, Wawan erancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak.
Namun, Audie menjelaskan dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka. “Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.
Kini terhadap kasus itu, Wawan erancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak.
(hab)
Lihat Juga :