Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:46 WIB
loading...
Asmara Terlarang Duda...
Petugas Polres Jakarta Barat menangkap Wawan duda 41 tahun yang membawa kabur F (14).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Wawan Gunawan (41) duda yang membawa kabur gadis berinisial F (14) berulang kali pindah tempat untuk menghindari penangkapan petugas kepolisian. Wawan yang telah dilaporkan ke polisi sejak Maret 2020 lalu, akhirnya diciduk dan polisi menyelamatkan F dalam keadaan sehat.

“Wawan dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat , Kombes Pol Audie S. Latuheru, Jumat (21/8/2020). Menurut Audie, petugas memburu Wawan selama sepekan terakhir. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan RE orang tua korban sejak Maret 2020 lalu.

Namun karena saat itu kondisi F hamil 5 bulan, polisi kemudian menunda pemeriksaan, termasuk visum. “Korban F waktu itu sedang hamil besar, sehingga disepakati nanti setelah melahirkan dilakukan pemeriksaan,” ujar Audie.

Saat hendak diperiksa usai F melahirkan Juli 2020 lalu, Wawan malah membawa kabur F. Wawan sempat menjual motor Vario yang dibawanya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kemudian melarikan diri ke beberapa tempat di Bekasi dan Sukabumi menghindari buruan polisi.

“Akhirnya kami perintahkan Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk mengambil alih dan bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap pelaku bersama korbannya,” kata Audie. (Baca: Sepekan Diburu, Penculik Anak Gadis Diringkus Polisi)

Saat diamankan, Audie mengatakan kondisi F sangat sehat dan langsung menjalani terapi oleh psikolog demi mengembalikan kondisi mentalnya. Audie menjelaskan sekalipun dalam perjalanannya F mengakui menyukai Wawan dan pergi tanpa paksaan.

Namun, Audie menjelaskan dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka. “Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.

Kini terhadap kasus itu, Wawan erancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Pengamat Militer Ungkap...
Pengamat Militer Ungkap Perlunya Strategi Antipenculikan Presiden Prabowo
Sebut Eksepsi Terdakwa...
Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Rekomendasi
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved