Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Minggu, 16 Juni 2024 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta itu langsung melapor ke polisi.
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(wib)
Lihat Juga :