Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
loading...
Kisah Pilu Sengkon dan...
Ilustrasi sidang Sengkon dan Karta korban salah tangkap yang dituduh merampok dan membunuh. Foto/Istimewa
A A A
Kisah Sengkon dan Karta mungkin masih teringat jelas bagi sebagian masyarakat Indonesia. Keduanya merupakan korban salah tangkap yang sempat dituduh melakukan tindak perampokan dan pembunuhan.

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly turut berkomentar dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016.



Ia berharap penanganan perkara pidana bisa ditangani dengan baik, tak seperti dalam kejadian Sengkon dan Karta yang terjadi puluhan tahun lalu. Lantas, apa itu sebenarnya kasus yang menimpa Sengkon dan Karta sehingga menjadikannya kisah tak terlupakan?

Berikut ini ulasannya:

Kisah Pilu Sengkon dan Karta


Sengkon dan Karta merupakan dua petani biasa asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Namun, suatu hari di 1974, keduanya ditangkap karena tuduhan melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya.

Merasa tidak bersalah, Sengkon dan Karta awalnya menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, mereka dikatakan mendapat ancaman dan siksaan, sehingga terpaksa menyerah.

Beralih menuju pengadilan, Hakim Djurnetty Soetrisno memberi vonis 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Keduanya pun dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Beberapa waktu berselang, Tuhan akhirnya menunjukkan titik keadilan. Saat berada di LP Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang tahanan lain bernama Genul.

Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.

Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.

Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.

Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.

Setelahnya, Sengkon dan Karta akhirnya menghirup udara bebas. Namun, penderitaan keduanya ternyata belum selesai.

Keluar penjara, Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena penyakit tuberkulosis parah. Sementara Karta menjumpai kenyataan pahit ketika keluarganya kocar-kacir.

Pada 1988, Sengkon meninggal dunia akibat penyakitnya. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu pada 1982.

Itulah sedikit kilas balik mengenai kisah Sengkon dan Karta yang memilukan. Besar harapannya agar penegak hukum ke depannya bisa bekerja dengan lebih baik untuk menghindarkan kasus-kasus serupa.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)