Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
loading...
Kisah Pilu Sengkon dan...
Ilustrasi sidang Sengkon dan Karta korban salah tangkap yang dituduh merampok dan membunuh. Foto/Istimewa
A A A
Kisah Sengkon dan Karta mungkin masih teringat jelas bagi sebagian masyarakat Indonesia. Keduanya merupakan korban salah tangkap yang sempat dituduh melakukan tindak perampokan dan pembunuhan.

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly turut berkomentar dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016.

Baca Juga: Kisah Horor Prajurit Baret Merah Tersesat di Alam Gaib saat Gerebek Markas OPM

Ia berharap penanganan perkara pidana bisa ditangani dengan baik, tak seperti dalam kejadian Sengkon dan Karta yang terjadi puluhan tahun lalu. Lantas, apa itu sebenarnya kasus yang menimpa Sengkon dan Karta sehingga menjadikannya kisah tak terlupakan?

Berikut ini ulasannya:

Kisah Pilu Sengkon dan Karta


Sengkon dan Karta merupakan dua petani biasa asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Namun, suatu hari di 1974, keduanya ditangkap karena tuduhan melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya.

Merasa tidak bersalah, Sengkon dan Karta awalnya menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, mereka dikatakan mendapat ancaman dan siksaan, sehingga terpaksa menyerah.

Beralih menuju pengadilan, Hakim Djurnetty Soetrisno memberi vonis 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Keduanya pun dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Beberapa waktu berselang, Tuhan akhirnya menunjukkan titik keadilan. Saat berada di LP Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang tahanan lain bernama Genul.

Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.

Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.

Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.

Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.

Setelahnya, Sengkon dan Karta akhirnya menghirup udara bebas. Namun, penderitaan keduanya ternyata belum selesai.

Keluar penjara, Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena penyakit tuberkulosis parah. Sementara Karta menjumpai kenyataan pahit ketika keluarganya kocar-kacir.

Pada 1988, Sengkon meninggal dunia akibat penyakitnya. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu pada 1982.

Itulah sedikit kilas balik mengenai kisah Sengkon dan Karta yang memilukan. Besar harapannya agar penegak hukum ke depannya bisa bekerja dengan lebih baik untuk menghindarkan kasus-kasus serupa.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved