3 Residivis Curanmor di Tempat Kos Kota Bandung Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

Jum'at, 14 Juni 2024 - 13:47 WIB
loading...
3 Residivis Curanmor...
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IH (26), ZD (24), dan EP (24), ditangkap polisi. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berinisial IH (26), ZD (24), dan EP (24), ditangkap polisi. Ketiga pelaku, IH, ZD, dan EP merupakan penjahat kambuhan atau residivis .

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 06.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 410 Kantor Petra Textima Mandiri RT 05/02, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat mengenai akan ada transaksi penjualan kendaraan dengan ciri-ciri sama dengan kendaraan milik korban yang hilang. Kemudian para tersangka ditangkap di daerah Kiaracondong saat akan menjual kendaraan hasil pencurian.

Baca juga; 2 Pelaku Jambret di Cibiru Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor

“Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pencurian itu diduga dilakukan tiga tersangka, IH warga Baleendah, Kabupaten Bandung, ZD warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan EP warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung," kata Kasatreskrim, Jumat (14/6/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 BPKB asli motor Honda Beat tahun 2016, warna putih biru, nopol D 5514 UCP; satu Honda Beat nopol terpasang D 5011 HZ, satu motor Honda Beat warna silver nopol terpasang D 6210 UEU, satu kunci T, satu mata kunci astag, dua helm, dan dua jaket.

“Komplotan ini, spesialis menyasar motor yang terparkir di tempat kos. Modusnya, tersangka berkeliling di sekitaran perumahan dan tempat kos pada malam hari. Mereka mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan dan perhatian pemilik atau lingkungan," ujar AKBP Abdul Rahman.

Setelah mendapatkan target, tutur Kasatreskrim, pelaku masuk ke halaman parkir dengan merusak gembok gerbang rumah terlebih dulu. Kemudian para pelaku mengambil motor yang terparkir dengan merusak kunci menggunakan astag (kunci palsu).

Baca juga; Curanmor Dominasi Kasus Kriminalitas di Kota Bandung Sepanjang 2023

"Setelah kendaraan tersebut berhasil dicuri, para pelaku menjual kendaraan curian tersebut melalui media sosial. Kami belum tangkap penadah karena motor belum sempat terjual," tutur Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka IH telah 3 kali dipenjara dengan perkara yang sama curanmor. Tersangka ZD telah 1 kali dipenjara, juga dalam perkara curanmor dan penjambretan.

"Sedangkan tersangka EP telah dua kali dipenjara karena mencuri motor. Tersangka IH kami tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap AKBP Abdul Rahman.

Akibat melakukan tindak pidana itu, ujar Kasatreskrim, IH, ZD, dan EP, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 penjara dan Pasal 480 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved