WIL Pembunuh Istri Sah di Sampang Madura Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:54 WIB
loading...
WIL Pembunuh Istri Sah...
Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Foto/Diwan Mohammad Zahri
A A A
SAMPANG - Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Fitria (23) adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna (29).

“Mengadili, terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, saat sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (3/6/2024).

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto, menyampaikan, jika vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca juga; Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan. "Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.

Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved