WIL Pembunuh Istri Sah di Sampang Madura Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:54 WIB
loading...
WIL Pembunuh Istri Sah...
Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Foto/Diwan Mohammad Zahri
A A A
SAMPANG - Fitria, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, divonis 18 tahun penjara. Fitria (23) adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna (29).

“Mengadili, terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, saat sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (3/6/2024).

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto, menyampaikan, jika vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca juga; Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan. "Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.

Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved