7 Tahun Ganti Rugi Belum Dibayar, Korban Penggusuran Jalan Tol Lampung Gelar Aksi Masak Batu
Kamis, 13 Juni 2024 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui warga korban jalan tol telah memenangkan sidang sengketa lahan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan sidang warga berhak menerima ganti rugi jalan tol sebesar Rp19 miliar lebih.
Warga menduga sejumlah oknum pejabat terkait tol Lampung telah menggelapkan uang ganti rugi tersebut. Sebab selama persidangan uang Rp19 miliar tidak pernah dititipkan ke pengadilan.
Syaifulloh, Kuasa Hukum Korban Tol Desa Sukabaru akan menghadap presiden dan melaporkan ke aparat kepolisian.
Baca juga; 5 Ruas Baru Rampung 2023, Jalan Tol Trans Sumatera Bertambah 192 Km
Setelah menggelar aksi massa kemudian berziarah ke makam 12 korban tol yang meninggal akibat gantu rugi yang tidak dibayar. Mereka berdoa agar tidak ada korban lain akibat dampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera.
Warga menduga sejumlah oknum pejabat terkait tol Lampung telah menggelapkan uang ganti rugi tersebut. Sebab selama persidangan uang Rp19 miliar tidak pernah dititipkan ke pengadilan.
Syaifulloh, Kuasa Hukum Korban Tol Desa Sukabaru akan menghadap presiden dan melaporkan ke aparat kepolisian.
Baca juga; 5 Ruas Baru Rampung 2023, Jalan Tol Trans Sumatera Bertambah 192 Km
Setelah menggelar aksi massa kemudian berziarah ke makam 12 korban tol yang meninggal akibat gantu rugi yang tidak dibayar. Mereka berdoa agar tidak ada korban lain akibat dampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera.
(wib)
Lihat Juga :