2 Pengedar Kokain Ditangkap Ditresnarkoba di Bogor

Rabu, 10 April 2019 - 15:13 WIB
2 Pengedar Kokain Ditangkap Ditresnarkoba di Bogor
2 Pengedar Kokain Ditangkap Ditresnarkoba di Bogor
A A A
BANDUNG - Dua pengedar kokain berinisial AS dan YA ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jabar di Kabupaten Bogor. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 19,77 gram kokain dan tiga unit telepon seluler (ponsel).

Direktur Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, tersangka AS ditangkap di rumahnya Desa Karanggan RT 02/03, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Maret 2019. Tak lama dari penangkapan AS, petugas juga mengamankan YA di depan minimarket depan SPBU Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Tersangka AS dan YA merupakan pengedar kokain di Kabupaten Bogor yang telah menjadi target operasi kami," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

Enggar mengemukakan, sebelum penangkapan dilakukan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain. Petugas lalu melakukan melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Akhirnya diperoleh identitas pelaku, yakni AS dan YA. Anggota lantas melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap pelaku AS dan YA selama tiga hari. "Tersangka AS mengaku kokain itu milik PS yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Enggar.

Kedua tersangka, lanjut Enggar, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)