Korban Kebakaran di Jayapura Papua Terima Klaim Asuransi BRINS
Senin, 10 Juni 2024 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
“Kami juga memberikan santunan secara simbolis kepada nasabah yang menjadi korban kebakaran di wilayah Jayapura Selatan. Kami berharap dengan adanya bantuan santunan tersebut, nasabah bisa merasa terbantu dan merasakan manfaat berasuransi,” ujarnya.
Pembayaran klaim ini merupakan bukti manfaat memiliki asuransi di BRI Insurance. Dengan adanya perlindungan berupa asuransi kerugian, risiko financial dapat terkendali akibat kejadian yang tidak terduga dimasa yang mendatang.
Di Indonesia sektor ekonomi pada umumnya memiliki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan proteksi. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis.
Baca juga; 7 Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah Amerika Serikat, Termasuk Kebakaran Hawaii
BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap atau tempat usaha bergerak dari berbagai risiko. Adapun risiko yang dimaksud mulai dari kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, hingga risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.
Pembayaran klaim ini merupakan bukti manfaat memiliki asuransi di BRI Insurance. Dengan adanya perlindungan berupa asuransi kerugian, risiko financial dapat terkendali akibat kejadian yang tidak terduga dimasa yang mendatang.
Di Indonesia sektor ekonomi pada umumnya memiliki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan proteksi. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis.
Baca juga; 7 Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah Amerika Serikat, Termasuk Kebakaran Hawaii
BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap atau tempat usaha bergerak dari berbagai risiko. Adapun risiko yang dimaksud mulai dari kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, hingga risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.
(wib)
Lihat Juga :