Korban Kebakaran di Jayapura Papua Terima Klaim Asuransi BRINS

Senin, 10 Juni 2024 - 18:44 WIB
loading...
Korban Kebakaran di Jayapura Papua Terima Klaim Asuransi BRINS
Korban kebakaran warga Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, menerima klaim asuransi dari BRI Insurance (BRINS). Foto/Ist
A A A
PAPUA - Korban kebakaran warga Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Jayapura , Papua, menerima klaim asuransi dari BRI Insurance (BRINS). Korban kebakaran merupakan nasabah BRI yang sudah tercover asuransi mikro BRINS.

Penyerahan klaim asuransi kepada para korban kebakaran secara simbolis dilaksanakan pada 3 Juni 2024. Salah satu penerima klaim, Robertho bersyukur dan merasa terbantu manfaat dari asuransi kebakaran dari BRINS.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih, karena dengan santunan tersebut dapat membantu saya dalam proses recovery untuk membangunan kembali rumah dan tempat usaha,” kata Robertho dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).



Pimpinan Cabang BRI Insurance Jayapura, Ruwi Sismanto, berharap musibah kebakaran yang terjadi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berasuransi. Pembayaran klaim asuransi bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BRINS.

“Kami juga memberikan santunan secara simbolis kepada nasabah yang menjadi korban kebakaran di wilayah Jayapura Selatan. Kami berharap dengan adanya bantuan santunan tersebut, nasabah bisa merasa terbantu dan merasakan manfaat berasuransi,” ujarnya.

Pembayaran klaim ini merupakan bukti manfaat memiliki asuransi di BRI Insurance. Dengan adanya perlindungan berupa asuransi kerugian, risiko financial dapat terkendali akibat kejadian yang tidak terduga dimasa yang mendatang.

Di Indonesia sektor ekonomi pada umumnya memiliki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan proteksi. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis.



BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap atau tempat usaha bergerak dari berbagai risiko. Adapun risiko yang dimaksud mulai dari kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, hingga risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)
pixels