Kisah Mpu Sindok, Raja Bijaksana yang Banyak Tinggalkan Jejak Prasasti dan Bendungan Megah
Senin, 10 Juni 2024 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, Mpu Sindok sangat memerhatikan bidang sejarah. Sebagai bukti, Mpu Sindok meninggalkan banyak prasasti yang berkaitan dengan kebijakan selama menjadi raja Medang. Melalui banyak prasasti yang ditinggalkan tersebut, sejarah kehidupan Mpu Sindok akan mudah digali dan dilacak oleh generasi sekarang.
Setidaknya ada 9 prasasti yang dikeluarkan oleh Mpu Sindok selama berkuasa di Mataram. Prasasti itu mulai dari Turyan berangka tahun 929 M, yang berisikan permohonan Dang Ayu Sahitya kepada Mpu Sindok, agar tanah barat Sungai Desa Turyan dijadikan tempat bangunan suci.
Kemudian, Prasasti Linggasutan berangka tahun 929 M, yang berisikan Penetapan Mpu Sindok atas Desa Linggasutan (wilayah Rakryan Hujung Mpu Madhura Lokaranjana) sebagai sima swatantra. Penetapan ini dimaksudkan Mpu Sindok guna menambah biaya pemujaan bathara di Walandit pada setiap tahunnya.
Prasasti Gulunggulung tahun 929 M, berisikan permohonan Rake Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok agar sawah di Desa Gulunggulung dijadikan sima swatantra bagi bangunan suci Mahaprasada di Himad. Kemudian, Prasasti Cunggrang tahun 929 M, berisikan penetapan Mpu Sindok atas Desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk merawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana yang diduga sebagai ayah dari permaisuri Mpu Kbi.
Selanjutnya, Prasasti Jruju tahun 930 M, yang menyebut permohonan Rakai Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok, agar Desa Jrujru di daerah Linggasutan dijadikan sima swatantra untuk merawat bangunan suci Sang Sala di Himad. Selanjutnya, ada Prasasti Waharu tahun 931 tentang nugerah Mpu Sindok kepada penduduk Desa Waharu yang dipimpin oleh Buyut Manggali. Mereka mendapatkan anugerah karena telah setia membantu melawan musuh negara.
Setidaknya ada 9 prasasti yang dikeluarkan oleh Mpu Sindok selama berkuasa di Mataram. Prasasti itu mulai dari Turyan berangka tahun 929 M, yang berisikan permohonan Dang Ayu Sahitya kepada Mpu Sindok, agar tanah barat Sungai Desa Turyan dijadikan tempat bangunan suci.
Kemudian, Prasasti Linggasutan berangka tahun 929 M, yang berisikan Penetapan Mpu Sindok atas Desa Linggasutan (wilayah Rakryan Hujung Mpu Madhura Lokaranjana) sebagai sima swatantra. Penetapan ini dimaksudkan Mpu Sindok guna menambah biaya pemujaan bathara di Walandit pada setiap tahunnya.
Prasasti Gulunggulung tahun 929 M, berisikan permohonan Rake Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok agar sawah di Desa Gulunggulung dijadikan sima swatantra bagi bangunan suci Mahaprasada di Himad. Kemudian, Prasasti Cunggrang tahun 929 M, berisikan penetapan Mpu Sindok atas Desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk merawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana yang diduga sebagai ayah dari permaisuri Mpu Kbi.
Selanjutnya, Prasasti Jruju tahun 930 M, yang menyebut permohonan Rakai Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok, agar Desa Jrujru di daerah Linggasutan dijadikan sima swatantra untuk merawat bangunan suci Sang Sala di Himad. Selanjutnya, ada Prasasti Waharu tahun 931 tentang nugerah Mpu Sindok kepada penduduk Desa Waharu yang dipimpin oleh Buyut Manggali. Mereka mendapatkan anugerah karena telah setia membantu melawan musuh negara.
Lihat Juga :