Kejati Jadwalkan Periksa Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Arsan Latif memasukkan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Penyidik Kejati Jabar juga mendapatkan bukti bahwa Arsan Latif turut menerima uang dalam proyek pembangunan pasar tersebut. Bahkan, Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Penyidik Kejati Jabar juga mendapatkan bukti bahwa Arsan Latif turut menerima uang dalam proyek pembangunan pasar tersebut. Bahkan, Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
(ams)
Lihat Juga :