Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kamis, 06 Juni 2024 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penggeledahan itu, ditemukan bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba yang telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun, indikasi perbudakan modern terungkap ketika organisasi Migran Care melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan oleh Komnas HAM menemukan indikasi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga orang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng manusia tersebut.
Polda Sumut menetapkan Cana dan delapan tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan ekshumasi jenazah korban yang meninggal dunia. Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini telah disidang, termasuk anak Cana, Dewa Peranginangin, yang divonis hukuman 19 bulan penjara.
Namun, indikasi perbudakan modern terungkap ketika organisasi Migran Care melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan oleh Komnas HAM menemukan indikasi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga orang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng manusia tersebut.
Polda Sumut menetapkan Cana dan delapan tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan ekshumasi jenazah korban yang meninggal dunia. Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini telah disidang, termasuk anak Cana, Dewa Peranginangin, yang divonis hukuman 19 bulan penjara.
(hri)
Lihat Juga :