Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Kamis, 06 Juni 2024 - 07:29 WIB
loading...
Mantan Bupati Langkat...
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, dituntut 14 tahun penjara JPU dalam kasus kerangkeng manusia. Foto/Dok.Sindonews
A A A
LANGKAT - Mantan Bupati Kabupaten Langkat , Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediamannya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024), JPU juga menuntut Cana dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli waris mereka.

"Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya," ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 19 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam penggeledahan itu, ditemukan bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba yang telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, indikasi perbudakan modern terungkap ketika organisasi Migran Care melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan oleh Komnas HAM menemukan indikasi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga orang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng manusia tersebut.

Polda Sumut menetapkan Cana dan delapan tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan ekshumasi jenazah korban yang meninggal dunia. Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini telah disidang, termasuk anak Cana, Dewa Peranginangin, yang divonis hukuman 19 bulan penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved