Polres Dumai Bongkar Penjualan Konten Video Porno di Medsos

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:20 WIB
loading...
Polres Dumai Bongkar...
Polresta Dumai mengamankan pelaku menyebaran video porno melalui media sosial (Medsos) Telegram. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Polresta Dumai mengamankan pelaku menyebaran video porno. Pelaku mengomersilkan video porno melalui media sosial (Medsos) Telegram.

Tersangka yang ditangkap adalah Jaka Pratama alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang dari hasil penjualan video pornografi di media sosial.

“Kami menyita HP berisi akun aplikasi telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila atau pornografi. Termasuk kartu ATM yang diduga menyimpan hasil penjualan,” ucap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona Rabu (5/6/2024).



Dia menjelaskan bahwa tersangka mengelola tiga akun telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video tersebut didapat dari hasil mendownload.

“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,” tambah AKP Prima.

Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transper bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa menikmati video yang disajikan tersangka JP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7097 seconds (0.1#10.140)