Paksa Cabuli Bocah Laki-laki, Kakek Ini Dicokok Polisi

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:11 WIB
Paksa Cabuli Bocah Laki-laki, Kakek Ini Dicokok Polisi
Paksa Cabuli Bocah Laki-laki, Kakek Ini Dicokok Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng. Korbannya adalah bocah laki-laki yang masih berumur 8 tahun, KS, warga Kecamatan Kumai. Sementara pelakunya adalah seorang petani yang merupakan tetangganya sendiri Handika Hidayat (53), padahal pelaku masih memiliki istri, punya anak bahkan sudah bercucu.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 4 (empat) kali. Yakni pada 02,11,20, dan 25 Januari 2019.

“Pada Jumat 22 Maret 2019, sekira pukul 14.30 WIB pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Tri di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).

Kronologis kejadian, pada Januari 2019, tersangka melakukan percabulan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali di sebuah rumah kosong.

“Namun saat tersangka akan melakukan perbuatannya, kakak korban melihat dan teriak. Sehingga kakak korban melaporkan ke orangtua dan segera melaporkan ke Polsek Kumai,” timpalnya.

Dalam kasus cabul ini, tersangka dijerat dengan KUHP tentang Percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. “Dengan ancaman maksimal 7-15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5942 seconds (0.1#10.140)