Modus Gula Aren, Pengiriman Ganja 1,6 Kg via Ekspedisi Online di Malang Digagalkan
Selasa, 04 Juni 2024 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
“Sebelum ini datang, ada barang datang mirip dengan barang tersebut. Jadi ada dua paket sebelumnya pada saat kita amankan, itu sudah bergeser, ada dua paket yang berat kotornya dua kilo ganja, itu sudah bergeser melalui jasa pengiriman ekspedisi online itu ya,” jelasnya.
Menariknya dua pengedar narkotika yakni BFJ dan ASP, diperintahkan oleh satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, bernama Upyil alias Ucil. Dari bos besar warga binaan itu keduanya diberikan upah Rp500 ribu dibagi dua untuk sekali transaksi.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), kemudian Pasal 111 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar itu.
(ams)
Lihat Juga :