Penampakan 3 Tersangka yang Bacok Polisi saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
Senin, 03 Juni 2024 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Billy menyebutkan pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” tegasnya.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Bubarkan Tawuran Remaja di Kembangan Jakbar, Polisi Dibacok Pakai Celurit
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Bubarkan Tawuran Remaja di Kembangan Jakbar, Polisi Dibacok Pakai Celurit
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
(kri)
Lihat Juga :