Dalami Alibi Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita 2 Handphone Bondol dan Parman

Senin, 03 Juni 2024 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Diberitakan sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi Pegi Perong diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diperiksa polisi selama 6 dari pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB, Jumat (31/5/2024).

Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi Pegi Perong saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Perong mengatakan, saat dimintai keterangan, ketiga saksi didampingi kuasa hukum.

"Beliau (penyidik) mengakomodir dan mempersilahkan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi," kata Toni, Jumat (31/5/2024) malam.

"Ada 33 pertanyaan. Kebetulan saya mendampingi Suharsosno atau Bondol, karena Bondol ini yang paling penting. Bahwa pada tanggal 27 itu ada kejadian saat pulang (ke Cirebon)," ujar Toni.

Saksi Bondol, tutur dia, memberikan keterangan dengan lancar dan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara detail.

"Penyidik detail, siapa yang hubungi, Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar oleh Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP). Tiga-tiganya," tutur dia.

"Pulang ke Cirebon jam 11.00 (23.00 WIB) Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan itu kecelakan tunggal. Beberapa hari kemudian, (ternyata) itu (kasus) pembunuhan. Sudah dituangkan di BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung. Itu sudah dituangkan (dalam BAP)," ucap Toni.

Diketahui, Pegi Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Perong. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi Perong.

Pegi Perong dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi Perong buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi Perong bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Klaim Pegi Perong itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)
pixels