Yuk, Pahami Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman
Selasa, 04 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
3. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
4. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Besaran Tarif Pajak PBJT
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
3. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
4. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Besaran Tarif Pajak PBJT
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Lihat Juga :