Yuk, Pahami Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

Selasa, 04 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk, Pahami Aturan Pajak...
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman. dok.Bapenda DKI.
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan tersebut, terdapat istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Apa itu PBJT? PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.

Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenai PJBT yaitu meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved