Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Senin, 03 Juni 2024 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat saat kejadian, usianya baru menginjak 16 tahun. Bahkan, Sakka menceritakan kembali penderitaanya saat menjalani masa tahanan dipukuli setiap hari. “Sakka mengaku diinjek-injek, kepala dipakai gembok, dikasih makan kaya binatang,” kata Farhat.
Selain itu, keyakinan Farhat dalam mengajukan PK tersebut lantaran adanya saksi mahkota dalam persidangan tahun 2016 lalu, yakni Aep dan Dede, salah satunya yaitu Aep, kembali muncul di publik dan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
”Dia (Aep dan Dede) sebagai saksi yang memberatkan pelaku baru yang ditangkap, Pegi Setiawan. Kehadiran Aep ini nantinya akan menjadi dasar dalam peninjauan perkara. Dari kesaksian Aep dan Dede, delapan terpidana ditangkap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,Farhat Abbasjuga mengajak Krisna Mukti, salah satu pengacara dari Jakarta akan mendampingi Saka Tatal, keyakinan farhat untuk membela Saka semakin kuat setelah polisi dinilai janggal menghapus nama 2 DPO.
Selain itu, keyakinan Farhat dalam mengajukan PK tersebut lantaran adanya saksi mahkota dalam persidangan tahun 2016 lalu, yakni Aep dan Dede, salah satunya yaitu Aep, kembali muncul di publik dan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
”Dia (Aep dan Dede) sebagai saksi yang memberatkan pelaku baru yang ditangkap, Pegi Setiawan. Kehadiran Aep ini nantinya akan menjadi dasar dalam peninjauan perkara. Dari kesaksian Aep dan Dede, delapan terpidana ditangkap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,Farhat Abbasjuga mengajak Krisna Mukti, salah satu pengacara dari Jakarta akan mendampingi Saka Tatal, keyakinan farhat untuk membela Saka semakin kuat setelah polisi dinilai janggal menghapus nama 2 DPO.
Lihat Juga :