Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:51 WIB
loading...
Soal Pengembalian Kelebihan...
Panitia Khusus (Pansus) Penyaluran Dana COVID-19 DPRD Bulukumba belum mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait pengembalian anggaran negara sebesar Rp344 juta lebih ke pihak kepolisian. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Panitia Khusus (Pansus) Penyaluran Dana COVID-19 DPRD Bulukumba hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait pengembalian anggaran negara sebesar Rp344 juta lebih ke pihak kepolisian. Baca : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba

Salah seorang anggota Pansus Penyaluran Dana COVID-19 , Juandi Tandean mengatakan, hal tersebut merupakan porsi penyidik kepolisian . "Masalah pengembalian itu ranahnya Tipikor. Kami di pansus COVID belum mengeluarkan rekomendasi tertulis, tapi masih tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (20/08/2020).

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya masih dalam proses."Kami masih punya waktu lama untuk menyelidiki lebih dalam penyaluran ini. Kami juga bertugas benar-benar menjaga agar uang rakyat sampai ke tangan-tangan yang berhak," paparnya lagi. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg

Terkait penetapan tersangka, ia tak ingin berkomentar banyak. Menurutnya semuanya bisa saja terjadi, tergantung keputusan pihak kepolisian ."Kalau memang disitu indikasinya ada unsur kesengajaan atau tidak, tapi itu lagi-lagi urusannya penyidik," jelas Juandi. Baca Lagi : Melintas di Luwu Timur, Pengendara Dapat Masker dari Aparat Kepolisian

Sebelumnya dikabarkan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali menyatakan rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba , terkait pengadaan barang bantuan sembako COVID-19 resmi mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp344.311.900 juta pada Jumat (14/08/2020) lalu. Dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba di antaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial).
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Pelaku Penganiaya...
Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
Mengharukan! Air Mata...
Mengharukan! Air Mata AS Tahanan Narkoba Berlinang saat Proses Ijab Kabul
Dites Urine Mendadak,...
Dites Urine Mendadak, 4 Oknum Anggota Polres Bulukumba Positif Narkoba
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023
Pencuri Bertopeng dengan...
Pencuri Bertopeng dengan Senjata Tajam di Bulukumba Berhasil Diringkus Polisi
Rekomendasi
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Kevin Diks Menyusul...
Kevin Diks Menyusul Skuad Timnas Indonesia ke Australia, Ini Jadwalnya
Rapat RUU TNI di Hotel...
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil: Omon-Omon Efisiensi dan Khianati Prinsip Demokrasi!
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
5 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
6 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
7 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
7 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
8 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
11 jam yang lalu
Infografis
Kasus Bansos Covid-19,...
Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved