3 Kuli Bangunan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Siap Beri Kesaksian Meringankan untuk Pegi
Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Itu dibuktikan, saat kejadian, saksi mengetahui saat kejadian, tersangka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), di luar TKP. Tersangka ada di daerah lain.
Baca juga; Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong
"Artinya, kejadian ini (pembunuhan Vina dan Eky) kan di Cirebon. Saksi-saksi mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung. Kesaksian mereka pasti meringankan Pegi Setiawan," ujar Toni.
Toni berharap Pegi tidak sampai ke persidangan. Ketika kesaksian tiga kuli bangunan sudah jelas, penyidik bisa menilai. Lakukan gelar perkara khusus. Kemudian ada instrumen gelar perkara itu untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Wah itu polisi jauh lebih terhormat di masyarakat karena genteleman. Saya berharap tidak perlu sampai persidangan, kalau sudah jelas, yakin (dengan keterangan tiga saksi Ibnu, Parman, dan Bondol). Artinya, yang bersangkutan (Pegi Setiawan) bukan pelaku tindak pidana. Tindak pidana ada, silakan diproses," tuturnya.
Baca juga; Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong
"Artinya, kejadian ini (pembunuhan Vina dan Eky) kan di Cirebon. Saksi-saksi mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung. Kesaksian mereka pasti meringankan Pegi Setiawan," ujar Toni.
Toni berharap Pegi tidak sampai ke persidangan. Ketika kesaksian tiga kuli bangunan sudah jelas, penyidik bisa menilai. Lakukan gelar perkara khusus. Kemudian ada instrumen gelar perkara itu untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Wah itu polisi jauh lebih terhormat di masyarakat karena genteleman. Saya berharap tidak perlu sampai persidangan, kalau sudah jelas, yakin (dengan keterangan tiga saksi Ibnu, Parman, dan Bondol). Artinya, yang bersangkutan (Pegi Setiawan) bukan pelaku tindak pidana. Tindak pidana ada, silakan diproses," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :