Bupati Pasangkayu Apresiasi Ranperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Senin, 11 Maret 2019 - 22:36 WIB
Bupati Pasangkayu Apresiasi Ranperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Bupati Pasangkayu Apresiasi Ranperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
A A A
PASANGKAYU - Untuk menjaga persamaan di mata hukum bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa sangat mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu yang telah menerima pembahasan Peraturan Daerah Untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Senin 11 Maret 2019.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat penting. Pasalnya, sebagai pemerintah wajib hukumnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, mengawal masyarakat miskin yang terlibat dalam berbagai persoalan hukum.

"Bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak memperoleh akses keadilan," kata Bupati.

Agus juga mengatakan, permasalahan hukum yang dialami warga Pasangkayu khususnya warga miskin memang sangat beragam yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Adanya ungkapan hukum yang semakin tumpul keatas tapi tajam ke bawah membuat masyarakat mulai tidak percaya pada hukum dan saat terjadi ketidakadilan terkadang memilih diam karena beranggapan keadilan itu terlalu mahal untuk mereka dapati.

Menurut dia, dalam kaitan Indonesia adalah negara hukum, tentu merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan jaminan terselenggaranya bantuan hukum bagi masyarakat termasuk juga warga masyarakat miskin.

"Diharapkan Ranperda ini dapat membantu bagaimana masyarakat memahaminya di lapangan berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5567 seconds (0.1#10.140)