Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Panca dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.
Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, Jaksa menjelaskan maksud unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan orang tuanya.
Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
"Dakwaan kedua, terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
Adapun dakwaan kedua itu berkaitan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya di mana Jaksa dalam dakwaan kedua pertama menilai Panca telah melakukan tindak pidana KDRT.
Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, Jaksa menjelaskan maksud unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan orang tuanya.
Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
"Dakwaan kedua, terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
Adapun dakwaan kedua itu berkaitan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya di mana Jaksa dalam dakwaan kedua pertama menilai Panca telah melakukan tindak pidana KDRT.
Lihat Juga :