Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Panca dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, Jaksa menjelaskan maksud unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan orang tuanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan kedua, terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.

Adapun dakwaan kedua itu berkaitan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya di mana Jaksa dalam dakwaan kedua pertama menilai Panca telah melakukan tindak pidana KDRT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved