Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Panca dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, Jaksa menjelaskan maksud unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan orang tuanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Panca menghabisi nyawa 4 anaknya telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan kedua, terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.

Adapun dakwaan kedua itu berkaitan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya di mana Jaksa dalam dakwaan kedua pertama menilai Panca telah melakukan tindak pidana KDRT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved