Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan 4 Anak,...
Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Panca didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat 7 poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Sebanyak 7 poin itu, 4 pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 anaknya. Sedangkan, 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

"Dakwaan kedua, pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Jaksa membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa 4 anaknya dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca sudah termasuk kategori kasus pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved