Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:40 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Panca didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat 7 poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Sebanyak 7 poin itu, 4 pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 anaknya. Sedangkan, 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
"Dakwaan kedua, pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Jaksa membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa 4 anaknya dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca sudah termasuk kategori kasus pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Terdapat 7 poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Sebanyak 7 poin itu, 4 pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 anaknya. Sedangkan, 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
"Dakwaan kedua, pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Jaksa membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa 4 anaknya dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca sudah termasuk kategori kasus pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Lihat Juga :