Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.
Baca juga: Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pascamenerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook," tuturnya.
Pelaku TN merupakan bekas calo pembuatan SIM palsu. Dia lantas mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu hingga akhirnya dia membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri. Dalam aksinya membuat dokumen palsu, pelaku TN dibantu oleh pelaku PRA, yang perannya membantu TN mengedit dokumen sebelum dicetak.
TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
Baca juga: Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pascamenerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook," tuturnya.
Pelaku TN merupakan bekas calo pembuatan SIM palsu. Dia lantas mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu hingga akhirnya dia membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri. Dalam aksinya membuat dokumen palsu, pelaku TN dibantu oleh pelaku PRA, yang perannya membantu TN mengedit dokumen sebelum dicetak.
TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
(abd)
Lihat Juga :