Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:05 WIB
loading...
Palsukan SIM hingga...
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman dalam konferensi pers penangkapan dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDI
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM , KTP, Buku Nikah, hingga ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Tercatat, sudah ada ratusan dokumen palsu yang telah dibuat pelaku sejak Agustus 2023 lalu dengan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

"Sehari nggak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, pelaku telah membuat 500 lebih dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Bikah, hingga Ijazah sejak Agustus 2023 lalu. Per hari, pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen sesuai pesanan yang diterimanya melalui iklan yang dipasangnya di media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi

"Pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350.000, SIM A palsu biayanya Rp450.000, SIM B1 Umum palsu biayanya Rp650.000. Lalu, Buku Nikah palsu biayanya Rp1 juta, KTP palsu biayanya Rp250.000, dan Ijazah palsu biayanya Rp600.000," tuturnya.

Dia menerangkan, rata-rata pemesan berasal dari Jabodetabek. Pemesan memesan melalui WhatsApp, setelah dokumen palsu jadi lantas dikirim pelaku TN menggunakan jasa pengiriman ke pemesan. Biaya pembuatan dokumen palsu itu lantas dikirimkan pemesan melalui sistem transfer ke rekening pelaku TN.

"Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan. TN Perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak," katanya.

Dijelaskan, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.

Baca juga: Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pascamenerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook," tuturnya.

Pelaku TN merupakan bekas calo pembuatan SIM palsu. Dia lantas mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu hingga akhirnya dia membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri. Dalam aksinya membuat dokumen palsu, pelaku TN dibantu oleh pelaku PRA, yang perannya membantu TN mengedit dokumen sebelum dicetak.

TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved