3 Tahun Beroperasi, Tol Cipali Masih Menyisakan Persoalan Ganti Rugi

Kamis, 28 Februari 2019 - 14:47 WIB
3 Tahun Beroperasi, Tol Cipali Masih Menyisakan Persoalan Ganti Rugi
3 Tahun Beroperasi, Tol Cipali Masih Menyisakan Persoalan Ganti Rugi
A A A
MAJALENGKA - Sudah tiga tahun Tol Cipali yang membentang dari Cikopo (Kabupaten Purwakarta)-Palimanan (Kabupaten Cirebon) beroperasi. Namum, dalam perjalanannya ternyata proyek jalan tol tersebut masih menyisakan persoalan ganti rugi.

Permasalahan yang belum selesai itu terungkap saat sejumlah warga mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (28/2/2019). Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB itu, masyarakat yang terdampak proyek tol masih menuntut ganti rugi.

Fahmi, salah satu warga yang ikut hadir dalam sidang itu mengatakan, dirinya mewakili ibunya, Fatmah bersikukuh minta besaran ganti rugi lahan untuk proyek tol sepanjang 116 kilometer itu direvisi. Sebab, besaran ganti rugi pembebasan tanah itu dinilai sangat kecil.

"Kami ingin perubahan harga. Masa tanah dihargai Rp18.000 per meter. Itu tanah sawah dengan kondisi (padi) mau menguning dan ada sertifikat. Itu (harga Rp18.000 per meter) tahun 2010, keputusan dari TPT (Tim Penyedia Tanah) Kabupaten Majalengka," kata Fahmi, seusai mengikuti sidang, kepada para wartawan.

Terkait besaran ganti rugi sendiri, Fahmi mengatakan, dirinya bersama warga lainnya meminta lahan yang kena gusur itu dihargai sekitar Rp500.000 per meter. Kondisi lahan sawah yang saat itu sudah menjelang panen juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan revisi itu. Saat itu, ketika padi mulai menguning, dilakukan penggusuran.

"(Harga tanah) Sekarang dibeli sama pengusaha itu Rp5 juta per bata (1 bata =14 meter). Kami ingin harga di atas Rp500.000 per meternya. Uang ganti rugi sejak awal belum diambil. Ada 47 warga dari Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, dan (Desa) Bongas (Kecamatan Sumberjaya)," ungkapnya.

Terkait hasil sidang masih menunggu putusan dari Pemkab Majalengka terkait tuntutan perubahan harga ganti rugi itu. Rencananya sidang kembali akan digelar pekan depan. "Hasil sidang kali ini menunggu keputusan dari Pemkab, dilanjut hari Senin. Mulai berproses di PN pada November 2018," ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5365 seconds (0.1#10.140)