Fenomena No Viral No Justice, Senator Filep: Negara Wajib Menyediakan Rasa Keadilan
Kamis, 23 Mei 2024 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagai contoh, persoalan investasi yang berdampak pada perampasan wilayah masyarakat Adat di Pulau Rempang. Masyarakat bahkan berhadapan dengan aparat. Atau Masyarakat Adat Rendu, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tempat dibangunnya Bendungan Lambo yang ditengarai merampas perkebunan, ruang hidup, dan tempat bahan baku tenun alami masyarakat disana,” urainya.
Filep menambahkan, catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut sekitar 2.578.073 hektare wilayah adat dirampas oleh negara dan korporasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 18B di mana negara seharusnya menghormati eksistensi masyarakat adat.
“Konstitusi sudah mengaturnya supaya ada keadilan, atau supaya masyarakat adat tidak bersusah payah mencari keadilan, karena harusnya pemerintahlah yang menyediakan keadilan itu. Bila kita cermati, persoalan pertanahan ini selalu berkait erat dengan pembangunan infrastruktur dan kini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi,” kata Filep.
“Begitu juga kasus HAM. Ada 17 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998," katanya.
Termasuk kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002, Wamena 2003, pembunuhan dukun santet 1998, Peristiwa simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Timang Gajah 2000-2003 dan Kasus Paniai 2014.
"Seluruh peristiwa tersebut sudah diselidiki Komnas HAM, namun baru kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai yang telah memiliki putusan pengadilan. Itupun hasilnya belum memberikan keadilan bagi para korban," ujar Filep.
Filep juga mengkritik penegakan hukum yang dilalui masyarakat. Berdasarkan sejumlah kasus menunjukkan perjuangan masyarakat mencari keadilan pun sangat lama dengan proses pengadilan yang panjang. Hal ini berdampak pada semakin jauh keadilan yang dicari oleh rakyat.
“Celakanya, oknum penegak hukum tertentu seperti tidak serius menangani kasus yang dilimpahkan kepada mereka," katanya.
Filep menambahkan, catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut sekitar 2.578.073 hektare wilayah adat dirampas oleh negara dan korporasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 18B di mana negara seharusnya menghormati eksistensi masyarakat adat.
“Konstitusi sudah mengaturnya supaya ada keadilan, atau supaya masyarakat adat tidak bersusah payah mencari keadilan, karena harusnya pemerintahlah yang menyediakan keadilan itu. Bila kita cermati, persoalan pertanahan ini selalu berkait erat dengan pembangunan infrastruktur dan kini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi,” kata Filep.
“Begitu juga kasus HAM. Ada 17 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998," katanya.
Termasuk kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002, Wamena 2003, pembunuhan dukun santet 1998, Peristiwa simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Timang Gajah 2000-2003 dan Kasus Paniai 2014.
"Seluruh peristiwa tersebut sudah diselidiki Komnas HAM, namun baru kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai yang telah memiliki putusan pengadilan. Itupun hasilnya belum memberikan keadilan bagi para korban," ujar Filep.
Filep juga mengkritik penegakan hukum yang dilalui masyarakat. Berdasarkan sejumlah kasus menunjukkan perjuangan masyarakat mencari keadilan pun sangat lama dengan proses pengadilan yang panjang. Hal ini berdampak pada semakin jauh keadilan yang dicari oleh rakyat.
“Celakanya, oknum penegak hukum tertentu seperti tidak serius menangani kasus yang dilimpahkan kepada mereka," katanya.
Lihat Juga :