BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa 21 Mei 2024.
Santunan JKK pertama senilai Rp457.522.800 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.
Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina.
Deny Yusyulian turut berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kedua almarhum meninggal dunia. Pihaknya mengapresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan kedua almarhum tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
"Yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun juga. Tapi fakta dan realitas berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun tanpa pandang bulu tanpa diketahui sebelumnya," ucap Deny.
Maka kata dia, wajib hukumnya bagi setiap pekerja baik untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.
Santunan JKK pertama senilai Rp457.522.800 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.
Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina.
Deny Yusyulian turut berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kedua almarhum meninggal dunia. Pihaknya mengapresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan kedua almarhum tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
"Yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun juga. Tapi fakta dan realitas berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun tanpa pandang bulu tanpa diketahui sebelumnya," ucap Deny.
Maka kata dia, wajib hukumnya bagi setiap pekerja baik untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.
Lihat Juga :