BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:08 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan DKI menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengimbau Serikat Pekerja (SP) untuk mendorong pemberi kerja menaati aturan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI, Deny Yusyulian.
Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya.
"Jangan sampai ada kasus pembiaran, ketika ada pekerja yang belum didaftarkan jadi peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya," kata Deny dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.
"Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana," tegas Deny.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh.
Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya.
"Jangan sampai ada kasus pembiaran, ketika ada pekerja yang belum didaftarkan jadi peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya," kata Deny dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.
"Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana," tegas Deny.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh.
Lihat Juga :