Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Korban
Rabu, 22 Mei 2024 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku masih buron, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi. Mereka masih diburu polisi.
Kasus ini kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis, memicu kembali spekulasi dan desakan untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK dengan kesiapannya diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi para saksi dan keluarga korban.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku masih buron, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi. Mereka masih diburu polisi.
Kasus ini kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis, memicu kembali spekulasi dan desakan untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK dengan kesiapannya diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi para saksi dan keluarga korban.
(hri)
Lihat Juga :