Polisi Tangkap Pemilik 2 Kg Sabu di Bengkong

Jum'at, 22 Februari 2019 - 17:05 WIB
Polisi Tangkap Pemilik 2 Kg Sabu di Bengkong
Polisi Tangkap Pemilik 2 Kg Sabu di Bengkong
A A A
BATAM - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap dua pelaku pengedar sabu seberat 2.306,72 gram, di daerah Bengkong Permai, Blok C, Bengkong, Senin (18/2/2018) siang. Dua pelaku yang diringkus berinisial OS dan A.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Bengkong.

"Polisi langsung menindak informasi tersebut, dan benar akan ada transaksi jual beli di perumahan di kawasan Bengkong Permai," kata Hengki, saat gelar ekspose di SatNarkoba Polresta Barelang, Jumat (21/2).

Hengki menjelaskan, dalam proses pengrebekan, polisi mengamankan tersangka OS di daerah Bengkong Permai di Blok C. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti dibungkusan plastik seberat 102 gram. "Setelah dikembangkan, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial A pada Selasa (19/2/2019)," ujarnya.

Lanjut Hengki, dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih yang disimpan pelaku di plafon rumahnya. "Menurut keterangan tersangka, barang haram itu ditemukan di laut. Tapi kami tidak percaya begitu saja, kami menduga ini sindikat," ungkap Hengki.

Hengki menuturkan, dari paket sabu yang didapatkan, barang tersebut dibungkus dengan bungkus teh cina. Selain itu, sabu juga sudah dikemas rapi, dan siap untuk diedarkan. "Kalau di lihat dari kemasan, sabu ini dari Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatnya hanyut di laut, dan pelaku mengambil barang tersebut yang ada di dalam tas. "Pelaku sepakat menjual sabu tersebut, dan hasilnya dibagi dua," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, barang haram tersebut berkemungkinan sudah dijual sebagian, karena dari hasil penangkapan, sebagian barang sudah berkurang. "Pelaku dijerat dengan UU Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup," ungkapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)