Kejari Lotim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Lombok Timur
Senin, 20 Mei 2024 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Efi menjelaskan dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota.
"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,"ungkapnya.
Baca juga; Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang
Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ujar Efi.
"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,"ungkapnya.
Baca juga; Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang
Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ujar Efi.
Lihat Juga :