Dor! 4 Tersangka Pelaku Pencurian 36 Unit Motor Ditembak di Batam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:31 WIB
loading...
A A A
"Sebelum melakukan aksi tersangka mencari calon korban yang tidak dikunci ganda," katanya.

Dia juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, dari hasil pengembangan puluhan barang bukti disita.

"Tersangka biasa menyamar sebagai pengemudi (driver) ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian. Petugas menyita barang bukti kunci leter T, uang tunai, kunci sepeda motor yang sudah digandakan dan pakaian tersanga saat beraksi," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)