Karaoke di Surabaya Sediakan Layanan Esek-esek, Digerebek Polda Jatim
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: 21 Pegawai Lumbung Pangan Jawa Timur Terinfeksi COVID-19 )
Barang bukti itu diantaranya, satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah handphone, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta. “Tersangka kami kenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.
Sementara itu, di hadapan penyidik Mami Sanny mengaku, dia menawarkan para LC kepada para tamu untuk jasa layanan seksual atas permintaan LC sendiri. “Soal tarifnya berapa saya tidak tahu-menahu. Itu urusan mereka (LC) sendiri. Saya hanya membantu menawarkan,” katanya dengan wajah tertunduk.
Barang bukti itu diantaranya, satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah handphone, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta. “Tersangka kami kenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.
Sementara itu, di hadapan penyidik Mami Sanny mengaku, dia menawarkan para LC kepada para tamu untuk jasa layanan seksual atas permintaan LC sendiri. “Soal tarifnya berapa saya tidak tahu-menahu. Itu urusan mereka (LC) sendiri. Saya hanya membantu menawarkan,” katanya dengan wajah tertunduk.
(msd)
Lihat Juga :