Rabies di Buleleng, Pemilik Anjing yang Menggigit Didenda 100 Kg-1 Ton Beras
A
A
A
BULELENG - Maraknya kasus gigitan anjing gila (rabies) di Buleleng Bali membuat satu desa adat membuat sebuah peraturan mengikat atau di Bali dikenal dengan istilah perarem dalam hal kasus rabies. Di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali perarem untuk permasalahan rabies telah ditetapkan dan diterapkan untuk warga desa mereka.
Kelian Sabha Desa Bengkala I Gede Suarta mengatakan, perarem yang dibuat berisikan point-point diantaranya warga wajib melaporkan jika memiliki anjing wajib melaporkan kepada pihak desa ataupun adat.
Warga juga diminta untuk memaksinkan anjing miliknya kepada dinas terkait untuk menghindari adanya virus rabies pada anjing. Selain itu warga di Desa Bengkala juga wajib mengikat anjing miliknya dan jika diliarkan oleh pemiliknya wajib untuk dieleminasi.
“Pada perarem di Desa Bengkala tersebut juga ada point penting yang wajib dituruti oleh warga masyarakat setempat yakni jika warga terkena gigitan anjing di bagian pinggang ke bawah maka pemilik anjing yang menggigit warga dikenakan sanksi berupa 100 kilogram (kg) beras. Jika warga digigit anjing pada bagian pinggang keatas maka pemilik anjing diberikan sanksi 1 ton beras,” kata dia, Jumat (15/2/2019).
Dalam perarem juga disebutkan jika warga yang tergigit anjing meninggal dunia maka pemilik anjing tersebut diwajibkan menanggung segala pengobatan dan juga prosesi upacara pengabenan selesai ditambah denda 1 ton beras.
“Dengan perarem tersebut warga saat ini lebih tertib bahkan populasi anjing di Desa Bengkala yang sebelumnya lima ratusan ekor kini sudah menurun menjadi 300 ekor. Perarem tersebut juga diberlakukan kepada desa di sekitarnya," tandas dia.
Kelian Sabha Desa Bengkala I Gede Suarta mengatakan, perarem yang dibuat berisikan point-point diantaranya warga wajib melaporkan jika memiliki anjing wajib melaporkan kepada pihak desa ataupun adat.
Warga juga diminta untuk memaksinkan anjing miliknya kepada dinas terkait untuk menghindari adanya virus rabies pada anjing. Selain itu warga di Desa Bengkala juga wajib mengikat anjing miliknya dan jika diliarkan oleh pemiliknya wajib untuk dieleminasi.
“Pada perarem di Desa Bengkala tersebut juga ada point penting yang wajib dituruti oleh warga masyarakat setempat yakni jika warga terkena gigitan anjing di bagian pinggang ke bawah maka pemilik anjing yang menggigit warga dikenakan sanksi berupa 100 kilogram (kg) beras. Jika warga digigit anjing pada bagian pinggang keatas maka pemilik anjing diberikan sanksi 1 ton beras,” kata dia, Jumat (15/2/2019).
Dalam perarem juga disebutkan jika warga yang tergigit anjing meninggal dunia maka pemilik anjing tersebut diwajibkan menanggung segala pengobatan dan juga prosesi upacara pengabenan selesai ditambah denda 1 ton beras.
“Dengan perarem tersebut warga saat ini lebih tertib bahkan populasi anjing di Desa Bengkala yang sebelumnya lima ratusan ekor kini sudah menurun menjadi 300 ekor. Perarem tersebut juga diberlakukan kepada desa di sekitarnya," tandas dia.
(sms)