Hotman Paris Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," ujar Hotman dikutip Jumat (17/5/2024).
"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," tutur dia.
Baca juga: Viral! Akun Media Sosial yang Diduga Egi Ditemukan, Otak Pembunuhan Vina Cirebon
Menanggapi pernyataan Hotmas Paris itu, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengubah BAP para terpidana walaupun mereka mencabut keterangan di Polda Jabar dan persidangan.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," ujar Hotman dikutip Jumat (17/5/2024).
"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," tutur dia.
Baca juga: Viral! Akun Media Sosial yang Diduga Egi Ditemukan, Otak Pembunuhan Vina Cirebon
Menanggapi pernyataan Hotmas Paris itu, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengubah BAP para terpidana walaupun mereka mencabut keterangan di Polda Jabar dan persidangan.
Lihat Juga :