Gasak Laptop dan Ponsel, 3 Pencuri di Kantor PLN Palangkaraya Ditangkap
Jum'at, 17 Mei 2024 - 06:43 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan laporan dari pihak PLN dan hasil rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku berinisial KP (28) dan BW (24) serta satu rekannya berinisial SY berikut barang bukti," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku KP dan BW berperan sebagai tersangka pencurian, sementara rekannya berperan membantu menjualkan hasil curian.
"Para tersangka kini ditahan di Polresta Palangkaraya. Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara rekannya dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku KP dan BW berperan sebagai tersangka pencurian, sementara rekannya berperan membantu menjualkan hasil curian.
"Para tersangka kini ditahan di Polresta Palangkaraya. Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara rekannya dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
(hri)
Lihat Juga :